Ilmu Penyakit Mulut, atau dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan istilah Oral Medicine, merupakan salah satu cabang ilmu di bidang kedokteran gigi yang menangani penyakit atau kelainan pada jaringan lunak mulut. Dalam rangka pengembangan ilmu penyakit mulut di Indonesia, pada tanggal 21 Februari 1981 dibentuklah Ikatan Peminat Oral Medicine Indonesia (IPOMI) sebagai bagian dari badan fungsional Persatuan Dokter Gigi Indonesia, yang dapat menampung aspirasi seluruh anggota untuk meningkatkan kemajuan ilmu.
Dalam Kongres II IPOMI tahun 1983, IPOMI dirubah namanya menjadi Ikatan Oral Medicine Indonesia (IKOMI). Kemudian sebutan oral medicine disesuaikan dengan Bahasa Indonesia menjadi Penyakit Mulut, sehingga pada Kongres V tahun 1997 Ikatan Oral Medicine Indonesia (IKOMI) diubah dan disahkan sebagai Ikatan Penyakit Mulut Indonesia (IPMI). Terakhir, pada Kongres XI – 2017, IPMI diubah dan disahkan menjadi Ikatan Spesialis Penyakit Mulut Indonesia (ISPMI).